Buruan Daftar Akun KIP Kuliah 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

Richard Ariyanto, Jurnalis
Senin 20 November 2023 14:40 WIB
Buruan daftar akun KIP Kuliah 2023 (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

 

JAKARTA – Pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun ini segera ditutup. Hari ini, Senin (20/11/2023) merupakan hari terakhir bagi kalian untuk mendaftarkan diri dalam KIP Kuliah 2023 ini.

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023) bahwa pendaftaran akun KIP Kuliah 2023 diperuntukkan untuk siswa lulusan 2023, 2022, dan 2021 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi. Yang sudah terdaftar KIP tahun lalu, kalian tidak bisa mendaftar lagi untuk tahun ini atau selanjutnya.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa ketentuan dan cara-cara mendapatkan KIP Kuliah 2023 ini. berikut adalah keterangannya. Apa saja?

 BACA JUGA:

Ketentuan KIP Kuliah 2023

1. Pendaftaran KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Mahasiswa baru diperkenankan mendaftar.

2. Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk mendaftar KIP-Kuliah kembali pada tahun selanjutnya di kampus yang sama/lain bila sudah mendaftar tahun ini.

3. Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah program studi.

4. Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asal sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN) dan tidak melanggar ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

5. Mahasiswa bisa kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah ketika ia terbukti tidak layak. Contohnya ketika penerima membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir. Dalam kasus ini, tim akan dikirim untuk melakukan verifikasi agar memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan.

6. Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, ketentuan lain yang menyebabkan mahasiswa kehilangan statusnya yaitu:

• Meninggal dunia

• Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan

• Pindah ke perguruan tinggi lain

• Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester

• Menolak menerima KIP Kuliah

• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

• Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

• Tidak memenuhi persyaratan akademik minimum

• Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah

7. Jenis pembiayaan yang diberikan KIP Kuliah, yakni:

• Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya

• Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

• Mahasiswa mendapat biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

8. Pengumuman penerima KIP-Kuliah akan dinyatakan setelah hasil verifikasi kelayakan mahasiswa dengan syarat sudah lulus seleksi masuk perguruan tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya