Ini Perjalanan Sejarah Penetapan Batik Nusantara sebagai Warisan Budaya UNESCO

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 09:13 WIB
Mengenal sejarah batik di Hari Batik Nasional 2023 (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA - Batik ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh UNESCO. Batik menggema pertama kali di ruang sidang UNESCO yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Sejarah ini membuat masyarakat harus bangga memakai batik. 

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (2/10/2023), melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul Keris dan Wayang sebagai pendahulunya. Pada naskah yang disampaikan, batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.

 BACA JUGA:

Sejarah Perjalanan Batik Jadi Warisan Budaya UNESCO

Sebelumnya, berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference No. 00170, 2009, yang diajukan ke UNESCO pada 4 September 2008, disebutkan bahwa batik indonesia berhasil masuk dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO (the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yaitu badan di bawah perserikatan bangsa-bangsa yang mengurusi kebudayaan.

Kemudian pada 9 Januari 2009, UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi. Pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009, diulakukan pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris. Akhirnya, pada 2 Oktober 2009, UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

 BACA JUGA:

Berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dalam domain sebagai berikut : “(a) Oral traditions, and expression, including language, as a vehicle of the intangible cultural heritage. (b) Performing Arts ; (c) Social Practices Rituals and Festive events; (d) Knowledge and practice concerning nature and teh universe ; (e) Traditional craftsmanship”.

Berarti domain warisan budaya takbenda terdiri atas : (1) Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, (2) Seni pertunjukan, (3) Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, (4) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, dan (5) Kemahiran kerajinan tradisional.

Dari kelima domain tersebut, batik Indonesia memenuhi tiga domain, yaitu terdiri dari : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, dan (3) Kemahiran kerajinan tradisional.

 BACA JUGA:

Kini sudah batik menjadi WBTb yang diakui UNESCO. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membawa batik semakin luas dikenal dunia. Salah satu agendanya adalah dengan mengadakan berbagai kegiatan khususnya yang bertepatan dengan hari batik yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya