Bullying Marak di Sekolah dan Kampus, Indonesia Darurat Kekerasan Pendidikan

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 15:35 WIB
Kasus bullying marak di kampus dan sekolah (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggulirkan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dalam Permendikbudristek untuk mengatasi bullying di kampus dan sekolah. Belakangan ini semakin marak kasus bullying dan perundungan di dunia pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Jumat (29/9/2023), disebutkan Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi.

Anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022). Dan 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022)

Sebanyak 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir (SNPHAR, KPPPA, 2021). Sebanyak 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022). Dan 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022).

 BACA JUGA:

Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

Penganiayaan;

Pengucilan;

Penolakan;

Pengabaian;

Penghinaan;

Penyebaran rumor;

Panggilan yang mengejek;

Intimidasi;

Teror;

Perbuatan mempermalukan di depan umum;

Pemerasan; dan/atau

Perbuatan lain yang sejenis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya