Intip Gaji Dokter PNS, Ada Tunjangan dan Uang Makan

Richard Ariyanto, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 15:56 WIB
Gaji dokter PNS, ada tunjangan dan uang makan (Foto: Freepik)
Share :

Gaji Dokter PNS

 

1.Dokter pratama (golongan III)

Golongan III/B: Rp2.688.500-4.415.600.

Golongan III/C: Rp2.802.300-Rp4.602.400.

Golongan III/D: Rp2.920.800-Rp4.797.000.

 BACA JUGA:

2. Dokter Madya (golongan IV)

Golongan IV/A: Rp3.044.300-5.000.000.

Golongan IV/B: Rp3.173.100- Rp5.211.500.

Golongan IV/C: Rp3.307.300-Rp5.431.900.

Golongan IV/D: Rp3.447.200-Rp5.661.700.

Golongan IV/E: Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi, yuk ikuti Tryout Okezone Calon Pegawai Negeri (TOKCER) atau tryout CPNS 2023 melalui tautan ini https://cpns.okezone.com

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya