Intip Gaji Dokter PNS, Ada Tunjangan dan Uang Makan

Richard Ariyanto, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 15:56 WIB
Gaji dokter PNS, ada tunjangan dan uang makan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Gaji dokter PNS diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi CPNS 2023 sudah dibuka dan posisi dokter banyak peluangnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (22/9/2023) gaji PNS dokter bervariasi menurut tingkatannya. Selain mendapatkan gaji pokok, dokter akan mendapatkan tunjangan dan insentif yang akan disesuaikan dengan jumlah praktek yang dilakukan oleh dokter tersebut.

Gaji yang akan diterima mulai dari Rp2,4 juta. Namun itu baru gaji pokok yang diterima. Belum terhitung oleh tunjangan lainnya. Misalnya tunjangan kinerja yang hampir sama dengan gaji pokok yang diterima dan gaji uang makan selama hari kerja.

Tunjangan yang diberikan sudah diatur melalui PP Nomor 30 tahun 2015, dengan catatan tunjangan istri 10% dari gaji pokok, dan 20% dari gaji pokok untuk tanggungan anak (maksimal 2 anak). Namun perlu diingat bahwa gaji yang diterima juga berdasarkan oleh kelas/golongan dokter tersebut. Seperti golongan 3A dan golongan 3B. bedanya 3A adalah Penata muda, dan 3B adalah penata muda tingkat satu. Jika kalian lulusan S1 kedokteran, maka kalian akan langsung menepati golongan 3B.

 

Gaji Dokter PNS Spesialis

Semakin lama bekerja, tentunya golongan akan naik ke golongan yang akan lebih tinggi (4A hingga 4E, nama golongan ini adalah Pembina) dan tentunya kalian akan mendapatkan gaji yang lebih besar lagi. Gaji dokter PNS tentunya akan berbeda jauh dengan dokter PNS spesialis, gajinya berkisar Rp20 juta hingga 50 Juta. Dokter spesialis tentunya akan lebih tinggi karena mereka menjalani pendidikan yang lebih lama lagi dan sudah memahami lebih lanjut dengan peminatan spesialisasinya.

Berikut adalah gaji pokok yang akan diterima PNS sesuai dengan golongannya, gaji di bawah ini belum termasuk dengan gaji tunjangan yang disebutkan di atas. Catatan: golongan II ke bawah tidak tersedia, karena golongan I dan II adalah golongan dengan pendidikan SD hingga SMK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya