TANGERANG SELATAN - Seorang kepala sekolah SMA Negeri favorit di Tangerang Selatan terjaring dalam razia petugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala sekolah tersebut merokok di area KTR dan dianggap melanggar peraturan daerah (Perda).
Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi SMAN favorit tersebut. Semula seorang pria yang diduga pegawai sekolah kepergok merokok di dalam pos depan. Petugas langsung mendata dan menyita identitas KTP miliknya.
Selanjutnya, para personel terus mengecek masuk ke sejumlah ruangan guru hingga bagian dapur sekolah. Di sana, rupanya Kepala Sekolah tengah asyik merokok di dalam ruangan. Dia pun terlihat panik, lalu mengajak pimpinan petugas berbincang tertutup di ruangan lain.
Pimpinan operasi Satpol PP, Suherman, mengatakan, dalam perbincangan itu kepala sekolah meminta agar tak menyita KTP nya untuk menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Kota Tangerang. Namun lobi-lobi tersebut tetap ditolak.
BACA JUGA:
"Oh nggak bisa pak, kalau masalah ini saya nggak bisa," kata Herman usai razia dikutip Kamis (21/9/2023).
"Terus gimana caranya pak, saya besok banyak acara?," kata Herman, menirukan permintaan sang kepala sekolah kepadanya.
Ajakan 'damai' itu ditolak. Petugas tetap memintanya dan seluruh pegawai lain yang terjaring razia untuk menjalani persidangan pada Kamis 21 September 2023 di PN Tangerang.
"Bapak kan punya anak buah, suruh datang aja anak buah, nggak masalah, yang penting kan mewakili," kata Herman menimpali alasan kepala sekolah yang tak mau mengikuti sidang.