Skripsi Tidak Wajib, Mahasiswa Harus Bikin Apa untuk Lulus Kuliah?

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 09:02 WIB
Skripsi tidak wajib, mahasiswa bisa mengganti dengan tugas lain (Foto: Freepik)
Share :

Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini dikemukakan pada publik oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023). Dalam aturannya, tidak hanya mahasiswa S1 yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi. Untuk mahasiswa S2 dan doktoral juga mengalami penyederhanaan kompetensi lulusan.

Berikut lima poin aturannya:

-Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci

-Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi

-Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi

 BACA JUGA:

-Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib

-Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya