YOGYAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia masih mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menilai semangat program ini sebetulnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan. Salah satu indikatornya adalah syarat zona sekolah dan jarak dari rumah siswa ke sekolah.
"Kalau ada peraturan presiden, PPDB zonasi nanti kemudian modelnya seperti apa,"ujar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Jumat (11/8/2023) ketika dihubungi awak media.
Didik menandaskan jika PPDB zonasi sudah cukup bagus, sehingga dia berharap PPDB tetap dilaksanakan dengan sistem zonasi. Hanya saja PPDB dengan sistem zonasi ini memang perlu disempurnakan dengan daerah masing- masing.
Dia menyarankan agar pemberlakuan sistem zonasi ini jangan kaku hanya berdasarkan jarak. Sebab, daya tampung masing masing sekolah berbeda untuk menerima peserta didik baru sehingga perlu alat seleksi tambahan.
“Di mana anak dalam satu zonasi perlakuannya sama, kalau ada pembedanya anak anak yang tinggal di daerah tersebut harus diberi kesempatan ke sekolah tersebut,” katanya.
Maka cara mengukurnya bukan hanya soal jarak, tetapi juga mempertimbangkan kualitas siswa. “Kita mengukurnya melalui kualitas literasi dan sebagainya. Modelnya sama kita berikan kelas akhir dan kita berikan semua siswa," ucapnya.
Pihaknya memang lebih memilih untuk menunggu saja berkaitan dengan penghapusan tersebut. Karena sejatinya, PPDB zonasi sudah dimulai tahun 2018. Dan DIY sudah meluluskan siswa yang berbasis PPDB dengan sistem zonasi tersebut termasuk di SMA/SMK sudah meluluskan berbasis zonasi.