JAKARTA – Pungutan liar atau pungli kerap menjadi momok dalam dunia pendidikan Indonesia, terutama pada tahun ajaran baru dimana sekolah dan lembaga pendidikan baru dalam proses penerimaan siswa.
Salah satu pungutan yang kerap membuat bingung para orangtua murid adalah uang komite sekolah yang biasanya diminta pada awal tahun ajaran baru. Para orang tua murid kerap mempertanyakan mengenai pungutan ini karena mereka diminta membayar sesuatu yang beljum jelas aturannya.
Uang komite sekolah merupakan inisiatif penggalangan dana pendidikan dari orangtua murid, yang biasanya dipungut untuk memenuhi keuangan sekolah yang belum mencukupi. Namun, pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.
Berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Aturan inilah yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.