Polemik Status Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli Atau Tidak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rizky Darmawan, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 17:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya