Lebih lanjut, wali kota, menjabarkan, Pemkot Tangerang memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara PPDB mulai dari tingkat Sekolah Dasar Negeri hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Tangerang.
"Informasi hasil penerimaan dapat diakses di laman ppdb.tangerangkota.go.id, di menu hasil seleksi," pungkas Arief.
Diketahui, pelaksanaan PPDB tersebut terbagi ke dalam lima jalur penerimaan, mulai dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.
(Angkasa Yudhistira)