Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah Dicabut Pemerintah, Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan?

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 17:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Pencabutan itu dilakukan untuk melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.

 BACA JUGA:

“Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, dikutip dari Antara.

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, seperti laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.

Setiap laporan yang datang dari masyarakat yang disertai bukti awal, kata dia, selalu ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Pihanya terlebih dahulu menurunkan beberapa tim sebelum menjatuhkan sanksi mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut, menurut dia, adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Pelanggaran berat itu juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya