JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) telah dilaksanakan, tentunya banyak kampus yang sudah menerima calon mahasiswa baru. Untuk itu, Universitas Diponegoro (Undip) telah mengeluarkan pengumuman perihal biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP.
UKT sendiri merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa tiap semester kepada kampus tergantung dari kemampuan finansial mahasiswa tersebut. Jadi, tiap mahasiswa memiliki besaran UKT yang berbeda-beda.
Di Undip sendiri, UKT pada setiap program studi dibagi menjadi 7 golongan. Sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Berikut daftar UKT di Undip untuk mahasiswa jalur SNBP:
Fakultas Hukum
Hukum
Golongan 1: 500.000
Golongan 2: 1 Juta
Golongan 3: 3,5 Juta
Golongan 4: 4,5 Juta
Golongan 5: 5,5 Juta
Golongan 6: 6,5 Juta
Golongan 7: 6,75 Juta
Golongan 8: 7 Juta
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Manajemen
Golongan 1: 500.000
Golongan 2: 1 Juta
Golongan 3: 3,5 Juta
Golongan 4: 4,5 Juta
Golongan 5: 5,5 Juta
Golongan 6: 6,5 Juta
Golongan 7: 7 Juta
Golongan 8: 7,7 Juta
Ekonomi
Golongan 1: 500.000
Golongan 2: 1 Juta
Golongan 3: 3,5 Juta
Golongan 4: 4,5 Juta
Golongan 5: 5,5 Juta
Golongan 6: 6,5 Juta
Golongan 7: 6,75 Juta
Golongan 8: 7 Juta
Akuntansi
Golongan 1: 500.000
Golongan 2: 1 Juta
Golongan 3: 3,5 Juta
Golongan 4: 4,5 Juta
Golongan 5: 5,5 Juta
Golongan 6: 6,5 Juta
Golongan 7: 7 Juta
Golongan 8: 7,5 Juta
Ekonomi Islam
Golongan 1: 500.000
Golongan 2: 1 Juta
Golongan 3: 3,5 Juta
Golongan 4: 4,5 Juta
Golongan 5: 5,5 Juta
Golongan 6: 6,5 Juta
Golongan 7: 6,75 Juta
Golongan 8: 7 Juta