Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang asli dan tanpa unsur plagiasi sedikitpun.
Pemerintah Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah yang tegas dalam upaya melindungi, menjaga, dan mempertahankan keaslian dan keabsahan suatu karya atau konten yang dihasilkan dari para pemilik blog maupun pelaku pembuat konten lainnya di media sosial.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi secara masif dan digalakkan lagi mengenai pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dasar-dasar hukumnya dan implementasinya, serta pentingnya HKI untuk para blogger maupun pelaku pembuat konten atau tulisan lainnya agar mereka tahu dan lebih mengerti sehingga dapat melek hukum dan terjamin perlindungan dari kasus-kasus plagiasi.
Immanuel Roosevelt - Aktivis UKM Persma Literasi Mercu Buana
(Natalia Bulan)