JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada tahun 2021 menerbitkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja yang digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Melalui skema RPL, pengalaman kerja seseorang dapat diakui dan dikonversikan ke dalam sistem kredit semester (SKS) oleh perguruan tinggi.
Pelaksana Tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Profesor Nizam menyatakan bahwa pada dasarnya program RPL mengakui kompetensi yang sudah dikuasai seseorang.
Oleh karena itu, kampus juga harus benar-benar memastikan kompetensi yang dimiliki mahasiswa, bukan sekadar melakukan penyetaraan kompetensi dengan SKS.
Salah satu kampus yang sudah menerapkan RPL adalah Universitas Bina Nusantara (Binus). Rektor Binus, Prof. Harjanto Prabowo mengatakan RPL sudah diterapkan pada program sistem pembelajaran Binus Online.