"Forpi Kota Yogyakarta berharap kedua Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang di Kota Yogyakarta dengan sebaik-baiknya. Dengan harapan, keamanan dan kenyamanan para siswa mulai datang hingga pulang sekolah dapat terjamin,"kata dia.
Di samping itu, kedua Surat Edaran ini tidak sekadar hanya dijadikan woro-woro tetapi harus betul-betul ditegakkan dengan penuh tanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing.
(Natalia Bulan)