Disdik mengklaim sudah menyampaikan dan mengomunikasikan perihal teknis pengantaran dan penjemputan anak kepada sekolah dan wali siswa yang anaknya berusia Taman Kanak-kanak atau Sekolah Dasar 'kelas bawah' (di bawah kelas VI).
Sekolah harus bisa memastikan siapa saja yang biasanya diantar-jemput dan siapa yang mengantar jemput. Hal tersebut harus diawasi secara maksimal dan dipastikan lagi. Siswa harus benar-benar diawasi ketika anak belum dijemput oleh keluarganya.
" Jadi sekolah punya strategi sendiri untuk komunikasi orangtua siswa tentang kepulangan anaknya," tandasnya.
(Natalia Bulan)