SURABAYA - Bangunan lantai 2 SD dan MI Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Kota Surabaya disegel oleh Satpol PP.
Sebab, bangunan lantai 2 yang berlokasi di Jalan Petukangan Tengah No 37, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin persoalan ini terus berlarut. Karenanya, ia mengundang langsung pengurus YPI Cokroaminoto Surabaya sekaligus Ketua RW setempat untuk duduk bersama mencari solusi persoalan ini.
Bahkan pertemuan yang berlangsung di ruang kerja wali kota juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.
Usai pertemuan, Ketua YPI Cokroaminoto Kota Surabaya, Alfiyatussolichah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan mengaku salah.
Sebab, bangunan lantai 2 gedung YPI Cokroaminoto Surabaya diakuinya belum mengantongi IMB.