MAJALENGKA - 249 orang anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka tercatat melangsungkan perkawinan selama 2022 kemarin.
Dari jumlah keseluruhan itu, daerah Majalengka utara diketahui sebagai penyumbang paling banyak dalam kasus pernikahan usia dini itu.
Kasi bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka M Risan mengatakan, kasus angka pernikahan usia dini paling banyak terjadi pada anak perempuan.
Dari total 249 orang itu, 216 di antaranya adalah anak perempuan.
"Selama 2022 lalu, dispensasi yang kami terima itu laki-laki 33 orang, perempuan 216 orang. Total 249 orang," kata Kasi bimas Islam HM Risan.
Tingginya angka perkawinan di bawah umur ir itu, jelas dia, disinyalir memiliki kaitan dengan banyaknya industri.