Ia menjelaskan, terdapat syarat minimal 120 negara yang memilihnya agar dapat menjadi komite penyandang disabilitas PBB. Mengusung spirit kebermanfaatan terhadap teman-teman disabilitas sehingga memperoleh dukungan dari berbagai pihak, Risna pun berhasil terpilih menjadi komite penyandang disabilitas di PBB.
Ketika menjabat sebagai komite penyandang disabilitas di PBB sejak tahun 2014, terdapat beberapa tugas yang diemban Risna. Di PBB, ia bertugas untuk mengulas kebijakan yang terkait disabilitas, menganalisis situasi negara, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang bisa diadopsi, memimpin penentuan hasil drafting, dan berpartisipasi aktif dalam kelompok kerja.
Kepada tim uns.ac.id, Risna mengatakan bahwa menurutnya sudah terdapat beberapa peraturan formal yang ada di Indonesia menyangkut hak-hak disabilitas. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas. Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah (Perda) yang sudah mengangkat isu disabilitas, namun pengimplementasiannya masih perlu ditingkatkan.
“Sebenarnya sudah banyak peraturan formal seperti Undang-Undang dan Perda yang mengatur mengenai disabilitas. Pemerintah sudah cukup sadar akan hal tersebut, namun dalam implementasinya masih perlu ditingkatkan lagi,” kata Risna.