Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023

Natalia Bulan, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 16:21 WIB
Kementerian ESDM/Okezone
Share :

b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya