Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023

Natalia Bulan, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 16:21 WIB
Kementerian ESDM/Okezone
Share :

4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

6. Inspektorat Jenderal

7. Badan Geologi

8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM

9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional

10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh pelamar, satu di antaranya adalah angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sudah ditentukan oleh PPPK ESDM.

Untuk mendaftar PPPK ESDM pelamar harus lulusan:

a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya