Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023

Natalia Bulan, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 16:21 WIB
Kementerian ESDM/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

PPPK ESDM menyediakan 92 formasi dengan 129 posisi dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk bergabung.

Ada 10 unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi yang terdiri dari:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

6. Inspektorat Jenderal

7. Badan Geologi

8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM

9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional

10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh pelamar, satu di antaranya adalah angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sudah ditentukan oleh PPPK ESDM.

Untuk mendaftar PPPK ESDM pelamar harus lulusan:

a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya