Selain itu, Pancasila berperan penting sebagai sumber dari segala hukum dan memiliki fungsi yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
(Natalia Bulan)