Sementara itu, Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut mengatakan, Kemenag telah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
"Kami sadar, bahwa pemberian fasilitasi akomodasi yang layak kepada para penyandang disabilitas, bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apapun kondisinya,"tuturnya.
(Natalia Bulan)