Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan juga bahwa Guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru berhak menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan sebesar Rp250.000,- setiap bulannya yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
(Natalia Bulan)