BANDUNG - Sebanyak 3.304 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersertifikasi dan 7.000 guru belum bersertifikasi di Jawa Barat telah menerima pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil).
Tunjangan tersebut telah menerima pencairan periode Agustus, September, dan Oktober tahun 2022.
Besaran TPG yang diterima oleh 3.304 guru PPPK di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 8.454.525, sedangkan untuk Guru PPPK yang mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp712.000 (setelah dipotong pajak 5%).
"Pencairan tersebut diterima para guru PPPK yang telah diangkat menjadi PPPK pada tahun ini. Mereka yang telah lulus seleksi PPPK 2021 akhirnya dapat menerimanya melalui rekening penerima tunjangan, " kata Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Jawa Barat Rizki Safari Rakhmat, Senin (21/11/2022).
Dia mengaku, mengapresiasi semua pihak yang telah membantu penyalurkan tunjangan profesi guru dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan baik kepada Guru PPPK di provinsi Jawa Barat. Ini adalah upaya mengangkat harkat dan martabat peran Guru sebagai agen pembelajaran.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Pada peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal Pasal 5 ayat 1 bahwa Besaran Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, dalam hal ini gaji pokok Guru PPPK Golongan IX berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2.996.500,-. TPG disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan juga bahwa Guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru berhak menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan sebesar Rp250.000,- setiap bulannya yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
(Natalia Bulan)