Kemudian pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, atau pembatasan atau larangan lain yang dapat menghambat pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
"Juga memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta atau hak kekayaan industri. Intinya kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI, " imbuh dia.
(Natalia Bulan)