Viral Sosialisasi Program Indonesia Pintar, Ini Tindakan Tegas Wali Kota Bandung

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 11:20 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana/Agung B S
Share :

"Ledia Hanifa Amaliah merupakan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS yang sudah melakukan pengusulan siswa-siswi dari sekolah negeri maupun swasta di bawah Kemendikbudristek untuk menerima PIP, termasuk menyelenggarakan sosialisasi program ini kepada masyarakat sejak tahun 2017 dengan total pengusulan siswa penerima manfaat sebanyak lebih dari 250.000 siswa se-Kota Bandung dan Kota Cimahi," papar Elton di Kota Bandung, Rabu (13/10/2022).

Menurutnya, sosialisasi mengenai PIP ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.

Adapun terkait pemanfaatan kantor partai sebagai tempat sosialisasi PIP, kata Elton, bukanlah bentuk pelanggaran.

Karenanya, dia mengaku heran dengan hadirnya isu yang menyatakan adanya pelanggaran ketidaknetralan terhadap partai politik oleh Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku aparatur sipil negara (ASN). Padahal, yang bersangkutan tidak menyuruh orang lain untuk memilih partai politik tertentu.

"Sementara dalam surat yang dilayangkan kepada orang tua siswa, isinya tidak ada ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu dan surat tersebut secara jelas menyebutkan agendanya adalah Sosialisasi dan Diskusi Seputar Program Indonesia Pintar jalur aspirasi dari Anggota Komisi X DPR RI Ibu Ledia Hanifa Amaliah," jelas dia.

"Bisa kita lihat bahwa Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku ASN sesungguhnya telah bersikap netral dan tidak menyampaikan ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu," sambung dia menegaskan.

Lebih lanjut Elton mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Edukasi PIP pada awal Oktober lalu itu, PKS hanya mengundang orang tua siswa dan tidak mengundang ASN SMPN 16 serta sudah melalui koordinasi dengan pihak sekolah.

Elton juga menjelaskan bahwa pemilihan Aula DPD PKS Kota Bandung sebagai tempat kegiatan dikarenakan aula sekolah yang biasa dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan sedang dalam tahap renovasi dan Ruangan kelas tidak mungkin digunakan karena dipakai siswa untuk belajar.

"Dan karena ini bukan masa kampanye maka siapapun secara bebas boleh mendatangi kantor partai politik terlebih untuk kegiatan yang bersifat sosial masyarakat, termasuk sosialisasi program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

"Perlu juga diketahui bahwa kegiatan sosialisasi PIP di kantor partai ini pun telah dilaksanakan oleh partai-partai lain dan hal itu tidak menimbulkan polemik karena memang tidak ada pelanggaran," tegas Elton.

Meski demikian pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maafnya atas ketidakcermatannya dalam menyampaikan undangan kepada orangtua siswa dengan menggunakan kop resmi sekolah dan yang bersangkutan pun telah mendapat teguran dari dinas terkait dan wali kota.

Pihaknya pun menghormati keputusan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Wali Kota Bandung karena keduanya memiliki kewenangan untuk membina dan meluruskan ASN yang dianggap melanggar etika.

"Tapi kami mengimbau masyarakat jangan ikut gaduh menghakimi tindakan kepala sekolah yang bermaksud membantu orang tua siswa yang rawan melanjutkan pendidikan untuk mempercepat pencairan PIP," tegasnya lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya