4 Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan Berdasarkan Data KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 10:15 WIB
Ilustrasi korupsi/Okezone
Share :

Ia juga dinyatakan telah menguntungkan sejumlah pihak yaitu Irawan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada (Rp2,16 miliar), manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh (Rp2,625 miliar).

Kemudian, Dirut PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio (Rp940,961 juta), Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara (Rp1,05 miliar) hingga PT Makara Mas sejumlah Rp1,62 miliar.

2. Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulawesi

Kasus kedua di sektor pendidikan yakni, terkait korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.

Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yakni, mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.

Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 dan Dudi Jocom dinyatakan telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan.

Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo diduga juga mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.

Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta.

Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.

3. Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Kasus ketiga yakni terkait korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya