Kemudian, Fikri juga menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang Lrganisasi Kementerian Negara yang diubah dengan Perpres No.32/2021, dan kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek no. 28/2021, bahwa tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.
“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” tegasnya.
Oleh karena itu, Fikri mengingatkan bahwa langkah Nadiem tersebut yang apabila diadakan audit akan terdapat temuan.
“ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengklarifikasi soal 400 anggota tim bayangan (shadow organization) di belakangnya yang ia ungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.
Dia juga mengklaim pihaknya diapresiasi oleh banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.
Nadiem mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.
"Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," kata Nadiem.
Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.