Dalam konsepsi inilah, maka pemerataan akses pendidikan pada jenjang perguruan tinggi harus difasilitasi oleh negara secara optimal.
"Pendidikan perguruan tinggi tidak boleh menjadi 'menara gading' dalam segala dimensi pemaknaan-nya, yaitu sulit dijangkau akses-nya,” ucap Bamsoet.
Ketua MPR ini menambahkan, salah satu daya dongkrak bagi peningkatan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia adalah pemerataan akses pendidikan tinggi.
Namun, pada kenyataannya, merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, dari sekitar 138 juta angkatan kerja pada 2020, hanya sekitar 10-12 persen yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Fakta lain, ucapnya melanjutkan, setiap tahun, dari sekitar 3,7 juta lulusan SMA dan sekolah sederajat, sekitar 1,9 juta orang di antaranya tidak melanjutkan kuliah.
"Untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara maju, kita membutuhkan lebih banyak lagi sumber daya manusia berkualitas. Oleh karena itu, konsep pemerataan pendidikan tinggi yang diusung oleh UT, sebagai institusi pendidikan yang berupaya 'menjangkau yang tidak terjangkau', menjadi prinsip yang sangat relevan dan kontekstual,” kata Bamsoet.
(Natalia Bulan)