“Apalagi UU Sisdiknas yang baru ini rencananya menggabungkan tiga UU lainnya sehingga menjadi omnibus (uu paying) pendidikan, yakni UU 20/2003, UU 14/2005 tentang guru dan dosen, serta UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi,” sambungnya.
Selain itu, kata Fikri pembuatan draf RUU Sisdiknas versi pemerintah dinilai minim partisipasi publik, selain juga belum banyak melibatkan pakar dan ahli pendidikan dalam prosesnya.
“Beberapa pihak mengritik substansi RUU sisdiknas versi pemerintah ini tidak jelas, tidak konkret, menimbulkan berbagai kebingungan dan tanda tanya, bahkan disinyalir seperti dibuat di ruang gelap yang tanpa keterlibatan pakar, cenderung tidak transparan dan terburu-buru,” ungkap Fikri.
Oleh karena itu, menurut dia, beredar banyak sekali isu-isu liar karena hilangnya beberapa pasal yang memuat substansi penting dalam RUU Sisdiknas versi pemerintah.
Sebut saja kemarin ramai soal hilangnya kata madrasah, kemudian sekarang soal tunjangan profesi guru yang juga menghilang.
Hal itu menunjukkan bahwa tidak hanya DPR, tetapi publik secara umum dan masyarakat pendidikan khususnya merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan UU ini, sehingga timbul rasa kecurigaan dan resistensi yang tinggi.
“Secara substansi kita harus lebih transparan dan komunikatif lagi, meski saya kira Pendidikan ini memang harus banyak terima kritik, kita anggap bagian dari terapi, yang bila kita akomodasi dan itu positif, kita dapat perbaiki sesuai keinginan bersama, karena Pendidikan ini amanat konstitusi, bukan visi partai, tetapi visi negara sesuai UUD,” tandasnya.
(Natalia Bulan)