JAKARTA - Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang begitu pesat, apalagi dengan digaungkan revolusi Industry 4.0 di Indonesia, tentu akan memiliki dampak yang sangat siginifikan terhadap kemajuan masyarakat. Sebab, masyarakat lebih mudah untuk mengakses hal yang sebelumnya sulit diakses.
Dengan adanya Internet maka kemudahan pencarian informasi dapat dilakukan dan manfaat kemajuan IPTEK ini dapat memberikan kecepatan fleksibilitas produksi, dan peningkatan layanan publik kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik, serta untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan layanan pertanahan berbasis digital atau elektronik yang tujuannya untuk memudahkan pengurusan pertanahan.
Sehingga cita-cita untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dapat terpenuhi.
Penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik menjadi salah satu tuntutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka transparansi informasi.
Di samping itu, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menaikkan ranking Ease of Doing Business (EoDB) pada tahun 2021, salah satu strategi yang dilakukan perbaikan adalah keterbukaan informasi pertanahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Mengacu pada penilaian EoDB di tahun 2020, ranking Indonesia masih sama dengan tahun 2019 yakni ranking 73 dunia, namun Indikator Registering Property turun dari angka 100 menjadi 106.
Hal ini menjadi concern pemerintah untuk memperbaiki nilai Indikator Registering Property.
Penilaian Indikator Registering Property terdiri dari 4 aspek, yakni:
1. Prosedur peralihan hak (procedures to legally transfer title on immovable property);
2. Jangka waktu untuk masing-masing prosedur peralihan hak (time required to complete each procedure);
3. Biaya (cost required to complete each procedure); dan
4. Kualitas administrasi pertanahan (quality of Land Administration).
Atas dasar hal tersebut maka penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik berupa pengecekan sertipikat tanah secara elektronik hadir sebagai kemudahan birokrasi dalam ranah pertanahan, Pengecekan sertifikat tanah secara elektronik dapat digolongkan sebagai transaksi elektronik dalam rangka pelayanan publik sebab berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa: transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis tanggal 25 April 2022 Nomor 3/JuknisHK.02/IV/2022 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem elektronik untuk beberapa layanan informasi pertanahan seperti Layanan Pengecekan Sertifikat, Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Layanan Nilai Tanah.
Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada Indeks Transparansi Informasi.
Kemudian siapa saja yang dapat mengakses layanan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik? Dikatakan dalam Juknis tersebut bahwa permohonan orang perseorangan atau badan hukum dapat langusung datang ke Kantor Pertanahan atau mitra kantor pertanahan yaitu Notaris yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat mengakes layanan tersebut.
Berikut alur dari permohonan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik adalah sebagai berikut:
Adapun wujud dari hasil pengecekan sertipikat tanah secara elektronik yang apabila permohonan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik tersebut telah disetujui dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah dipenuhi:
Menyikapi perkembangan dalam era digitalisasi ini khusunya pengecekan sertipikat tanah secara elektronik diharapkan dapat memberikan layanan yang dapat memangkas birokrasi pelayanan pertanahan dan percepatan layanan pertanahan.
Dengan diluncurkan pelayanan elektronik dalam bidang pertanahan kedepan informasi elektronik Indonesia dapat berkembang lebih pesat lagi dan siap menghadapi era digitalisasi dengan infrastruktur yang mendukung dan kemajuan dalam bidang hukum pun dapat dilaksakan baik itu cyber law ataupun khusunya cyber notary.
Oleh: Banu Sopian Hardiansyah
Mahasiswa Prodi Kenotarian Magister Kenotarian Universitas Pancasila
(Natalia Bulan)