JAKARTA - Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Pada tahap KJP Plus Tahap I tahun 2022 ada sebanyak 849.170 peserta didik yang menerimanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan anak usia sekolah di Jakarta mulai dari umur 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program ini.
KJP Plus sendiri juga memiliki tujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Jadwal pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022:
22 Agustus-23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan