Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, secara simbolis membagikan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saat ini, anak anak usia dini hingga dibawah 17 tahun diwajibkan untuk memiliki KIA. Kartu itu gratis tanpa ada pungutan biaya,” kata Kepala Disdukcapil Agus Kurnia yang berharap semua pihak turutserta menyosialisakin identitas anak ini.
(Natalia Bulan)