Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Kamu Ketahui

Natalia Bulan, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 06:11 WIB
Perbedaan Pajak dan Retribusi/Ilustrasi/Freepik
Share :

2. Retribusi

a. Dasar Hukum

Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

b. Balas Jasa

Balas jasa dari retribusi dapat dirasakan langsung seperti misalnya retribusi kebersihan, manfaatnya bisa dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.

c. Objek Retribusi

 

Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapat jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

d. Sifat Retribusi

Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan pemerintah.

 

e. Lembaga Pemungut

Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

f. Tujuan

Retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatanserta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya