Yaitu bencana yang lebih dikarenakan ulah manusia, yang dapat diprediksi dan diantisipasi dengan baik.
Untuk itu banjir rob di masa yang akan datang seharusnya hanya tinggal sebuah cerita yang dibaca anak cucu, bukan bencana yang harus ditanggung mereka.
Heri Andreas yang juga sebagai Kepala Laboratorium Geodesi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB lebih jauh mencatat bahwa di samping Pemerintah masih meyakini banjir rob sebagai bencana alam yang diluar kendali manusia, bencana ini ternyata belum secara tegas masuk ke dalam kategori bencana dalam Undang-Undang Kebencanaan serta perundangan turunannya.
Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dalam membuat program yang komprehensif terkait upaya pengurangan risiko bencana banjir rob.
Bencana ini hanya dilihat secara parsial, dari sudut pandang yang berbeda-beda, sehingga sampai dengan hari ini banjir rob masih menjadi pemandangan umum wilayah pesisir dan pemberitaan di media-media.
(Natalia Bulan)