Menurutnya peraturan rektor itu bentuk pelaksanaan dari Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Ia berharap adanya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di kampus Tegalboto oleh PSG akan meningkatkan pemahaman keluarga besar Unej tentang bagaimana mencegah dan menangani kekerasan seksual.
"Dalam dua tahun perjalanan PSG Unej, masih banyak mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang minim informasi dan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual, padahal Unej bertekad menjadi kampus tanpa kekerasan seksual," demikian Linda Dwi Eriyanti.
(Natalia Bulan)