JAKARTA - Beragam proses pembentukan lembaga kepemerintahan pascakemerdekaan bakal dibahas pada artikel ini. Setelah proklamasi yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini, Presiden pertama Indonesia Soekarno memanggil Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI segera mengadakan rapat yang menghasilkan tiga keputusan penting. Pertama dengan mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Kedua, memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat terbentuk, untuk sementara presiden dibantu oleh Komite Nasional.
Lalu, proses pembentukan lembaga kepemerintahan pascakemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang disahkan dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rancangan undang-undang dasar yang dibuat oleh BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945.
Undang-undang dasar inilah yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Piagam Jakarta yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar dengan sedikit perubahan.
Berdasarkan usul wakil dari Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Kalimantan maka ketujuh kata dalam Piagam Jakarta dihilangkan. Perubahan juga terjadi pada PPKI dengan penambahan jumlah anggota dari 21 orang menjadi 27 orang.
Sidang Kedua PPKI, digelar pada 19 Agustus 1945. Pada fokus kali ini membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur pemerintahan.
Dalam sidang tersebut memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi- provinsi itu nantinya akan dikepalai oleh seorang gubernur.
Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut: Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat oleh Sutarjo kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur dipimpin oleh R.A Suryo. Di Provinsi Sumatera dikepalai oleh Teuku Mohammad Hasan. Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin oleh Latuharhary. Terakhir Sulawesi oleh J Ratulangi.
Setelah terbagi menjadi 8 provinsi, sidang kedua juga membentuk Komite Nasional Daerah. Mereka akan bekerja di 8 provinsi tersebut. Tujuan pembentukan Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu tugas presiden.
Hasil ketiga pada sidang kedua PPKI yakni pembentukan beberapa departemen dan menteri. Ada 12 departemen yang dipimpin oleh seorang menteri. Selain itu dibentuk juga empat menteri non departemen.
Berikut adalah nama-nama departemen beserta menteri yang memimpinnya pada kabinet Negara Republik Indonesia yang pertama: Departemen Keuangan dipimpin oleh A.A Maramis, Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosujoso, Prof Soepomo memimpin Departemen Kehakiman, Ki Hajar Dewantara bertugas di Departemen Pengajaran, Abikusno Tjokrosujoso juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Mr Achmad Soebardjo menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dipimpin oleh R.A.A Wiranata Kusumah.
Iwa Kusuma Sumantri menjabat sebagai Menteri Sosial, Buntaran Martoadmojo sebagai Menteri Kesehatan, Menteri Kemakmuran Ir. Surachman Tjokroadisurjo, Menteri Keamanan Rakyat Soeprijadi, Menteri Penerangan Mr. Amir Sjarifudin, Menteri Negara Non Departemen R. Otto Iskandardinata, Menteri Negara Non Departemen Wachid Hasjim, Menteri Negara Non Departemen Mr.R.M. Sartono dan Menteri Negara Dr.M. Amir.
Demikian informasi, proses pembentukan lembaga kepemerintahan pascakemerdekaan yang bisa menambah wawasan. (RIN)
(Rani Hardjanti)