"Untuk selanjutnya, saya akan mengusulkan kepada presiden untuk minta hak inisiatif mengusulkan payung hukum ke media atau publisher rights ini," tutur Johnny kepada wartawan saat ditemui pasca Rapat Menkominfo dengan Dewan Pers dan tim Task Force.
BACA JUGA:Kemenkominfo: Tidak Ada Infrastruktur Telekomunikasi yang Terdampak Gempa NTT
Johnny menyampaikan, penyempurnaan naskah akademik ini ditujukan untuk penyesuaian payung hukum dengan undang-undang yang paling relevan di Indonesia. Pasalnya, undang-undang terkait publisher rights ini dapat melibatkan aturan-aturan publikasi yang sudah ada baik di media konvensional atau digital.
"Karena yang terkait publisher rights dan digital itu tersebar di berbagai undang-undang. Ada undang-undang pers, penyiaran, ITE, dan lainnya. Sehingga kita lihat nanti payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat," ujarnya.
Diketahui, Menkominfo Johnny menghadiri rapat bersama perwakilan Dewan Pers dan Tim Task Force media sustainability. Perwakilan Dewan Pers diwakilkan oleh ketua hubungan antar lembaga dan internasional, Agus Sudibyo dan tim task force merupakan perwakilan dari sejumlah lembaga penyiaran.
(Awaludin)