Kemenkominfo Gandeng Unpad untuk Sempurnakan Draft Naskah Akademik Aturan Hak Penerbit

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 10:05 WIB
Menkominfo, Jhonny G Plate (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate menegaskan pihaknya sedang menggodok naskah akademik aturan publisher rights, atau hak penerbit di Indonesia.

Publisher rights menjadi perhatian utama Kemenkominfo, pasca Presiden Jokowi memberikan arahan pada Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 kemarin.

 BACA JUGA:Kemenkominfo Usut Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja Anak Perusahaan Pertamina

Johnny menegaskan, Kemenkominfo menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) guna menyempurnakan draft naskah akademik yang telah diajukan Dewan Pers dan tim task force media sustainability. Dia berjanji penyempurnaan naskah akademik akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan.

"Untuk selanjutnya, saya akan mengusulkan kepada presiden untuk minta hak inisiatif mengusulkan payung hukum ke media atau publisher rights ini," tutur Johnny kepada wartawan saat ditemui pasca Rapat Menkominfo dengan Dewan Pers dan tim Task Force.

BACA JUGA:Kemenkominfo: Tidak Ada Infrastruktur Telekomunikasi yang Terdampak Gempa NTT 

Johnny menyampaikan, penyempurnaan naskah akademik ini ditujukan untuk penyesuaian payung hukum dengan undang-undang yang paling relevan di Indonesia. Pasalnya, undang-undang terkait publisher rights ini dapat melibatkan aturan-aturan publikasi yang sudah ada baik di media konvensional atau digital.

"Karena yang terkait publisher rights dan digital itu tersebar di berbagai undang-undang. Ada undang-undang pers, penyiaran, ITE, dan lainnya. Sehingga kita lihat nanti payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat," ujarnya.

Diketahui, Menkominfo Johnny menghadiri rapat bersama perwakilan Dewan Pers dan Tim Task Force media sustainability. Perwakilan Dewan Pers diwakilkan oleh ketua hubungan antar lembaga dan internasional, Agus Sudibyo dan tim task force merupakan perwakilan dari sejumlah lembaga penyiaran.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya