JAKARTA - Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik menjadi hal yang penting. Perumusan kebijakan publik merupakan proses yang dilakukan untuk pembentukan kebjiakan publik.
Proses ini dimulai dari adanya input (masukan), berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut kemudian dikelompokkan atau diidentifikasi satu persatu sehingga menjadi suatu usulan.
Lalu input atau usulan yang telah ada tersebut, selanjutnya akan dibahas bersama oleh para pembuat kebijakan publik, seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. Pembahasan tersebut yang nantinya akan menghasilkan keputusan bersama, yang disebut dengan kebijakan atau output (keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian nantinya akan diterapkan dan dievaluasi.
Adapun tujuan dasar partisipasi masyarakat, yaitu untuk menghasilkan suatu masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (public interest), dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Dengan melibatkan masyarakat yang memiliki potensi terkena dampak akibat kebijakan dan kelompok kepentingan (interest group), para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat atau kelompok tersebut, untuk kemudian menuangkannya ke dalam suatu konsep.
Oleh karena itu, peran atau partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik sangatlah penting. Agar terciptanya kebijakan publik yang lebih baik, meningkatnya kepercayaaan warga kepada eksekutif dan legislatif, serta efisiensi sumber daya.
Ada banyak bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan jalan, seperti:
1. Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media massa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya bantuan terhadap warga miskin.
2. Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah melalui telepon, SMS, atau sosial media dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
3. Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota legislatif berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung tersebut sangat membutuhkan sarana transportasi.
4. Mengkritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah yang tidak memihak kepentingan masyarakat. Misal kebijakan pembuatan fasilitas umum, tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena pembuatan fasilitas umum.
5. Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan cara memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
(Widi Agustian)