Ada banyak bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan jalan, seperti:
1. Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media massa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya bantuan terhadap warga miskin.
2. Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah melalui telepon, SMS, atau sosial media dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
3. Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota legislatif berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung tersebut sangat membutuhkan sarana transportasi.
4. Mengkritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah yang tidak memihak kepentingan masyarakat. Misal kebijakan pembuatan fasilitas umum, tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena pembuatan fasilitas umum.
5. Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan cara memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
(Widi Agustian)