4 Fungsi Rakyat Terlatih, Ketertiban Umum Terjaga hingga Rakyat Terlindungi!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 15:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Empat fungsi rakyat terlatih. Perlu diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, Rakyat Terlatih adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.

BACA JUGA:2 Upaya Pembinaan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara, Apa Saja? 

Sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, terdapat beberapa fungsi dari rakyat terlatih dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Lantas, apa saja fungsi dari rakyat terlatih?

Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini:

Menurut UU Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, ada 4 fungsi dari rakyat terlatih, antara lain:

Ketertiban Umum

Sebagai komponen dasar yang mengemban tugas keamanan negara, rakyat terlatih hendaknya dapat menjaga ketertiban umum di wilayah tugasnya. Dengan begitu, upaya dalam mempertahankan keamanan negara berjalan dengan baik tanpa ada konflik baik dari antar masyarakat maupun konflik lainnya.

Perlindungan Rakyat

Perlindungan rakyat menjadi salah satu fungsi yang harus diemban rakyat terlatih. Sebagai dasar komponen pertahanan keamanan negara yang turun dalam lingkungan masyarakat, perlindungan rakyat perlu dilakukan demi menjaga kehidupan bermasyarakat. Perlindungan ini dapat diartikan keamanan kejahatan maupun konflik masyarakat.

BACA JUGA:Komponen Pertahanan dan Keamanan Negara, Apa Saja? 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Edukasi lainnya