Ketahanan nasional didefinisikan sebagai keuletan dan daya tahan bangsa dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian tersebut direvisi pada tahun 1969, menjadi keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Hingga saat ini pengertian tersebut menjadi rujukan yang digunakan seluruh elemen bangsa. Demikian pengertian dari konsep ketahanan nasional yang harus dipahami. Semoga bermanfaat!
(Qur'anul Hidayat)