JAKARTA - Apa manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup? Pancasila, yang merupakan ideologi Bangsa Indonesia, ialah suatu prinsip atau asas kehidupan dan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, dan merupakan gabungan dari kata panca dan sila. Kata panca memiliki arti sebagai lima, sedangkan sila berarti dasar, jadi jika digabungkan Pancasila adalah lima dasar.
Terdapat perbedaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Sedangkan, Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung makna, bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.
Adapun manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, seperti:
• Menjadi ujung tombak dalam berbagai permasalahan negara, yang meliputi ekonomi, budaya, politik dan sebagainya.
• Menjadi sebuah ciri khas dan jiwa sebuah bangsa Indonesia.
• Sebagai alat dalam mempertahankan kekokohan berdirinya bangsa Indonesia.
• Sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
• Menjadi pandangan, pedoman hidup, dan cita – cita sebuah bangsa.
Kemudian, dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai:
1. Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
2. Suasana kebatinan dari UUD.
3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan.
Sedangkan, dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup, Pancasila berfungsi sebagai:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa setiap warga negara Indonesia harus saling menghormati antar umat beragama agar tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersimpati satu sama lain. Hal tersebut dapat dicapai dengan cara menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerjasama untuk kedamaian negara.
3. Persatuan Indonesia
Setiap warga negara Indonesia juga harus memiliki kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengajak setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara. Meski akan ada perbedaan pendapat dan cara pandang, namun sila keempat menegaskan akan pentingnya bermusyawarah atau berdiskusi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setiap warga negara harus selalu bersikap adil, dan memahami antara hak dan kewajiban agar bisa menghormati hak-hak orang lain sesama bangsa Indonesia.
(Widi Agustian)