Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1
Pada Pasal 30 Ayat 1 memiliki isi “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pada Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang RI No 3 Tahnun 2002 tentang Pertahanan Negara, terdapat amanat yang berisi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
Dari ketiga dasar hukum mengenai bela negara di atas, tentunya kita menjadi lebih paham mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Memiliki sikap bela negara memang harus ada dalam diri setiap individu. Hal ini demi mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia.
Demikian informasi yang dapat Okezone sampaikan mengenai Dasar Hukum Bela Negara.
(Rahman Asmardika)