Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syaratnya

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 10:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

 

1. Setiap hari.

2. Jumlah peserta didik 100℅.

3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya