Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 13:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara itu.

Di Indonesia sendiri, yang menjadi kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat ini menggambarkan sistem kekuasaan yang dipegang oleh rakyat.

Kedaulatan rakyat ini menenkankan bahwa dalam pemecahan masalah, melalui kehendak umum atas penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan serta pembentukan peraturan.

Di Indonesia, kedaulatan ini berdasarkan pancasila yaitu kedaulatan yang berdasarkan kehendak rakyat secara umum yang sesuai dengan budaya dan peradaban Indonesia sendiri.

Jadi jika terdapat rumusan yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, maka rumusan tersebut akan dibatalkan.

Kedaulatan rakyat ini tidak diartikan bahwa rakyat berhak turut aktif terlibat dalam pemerintahan peradilan dan bahkan pembentukan peraturan, tetapi setiap apa yang dilakukan pemerintah selalu mengedepankan aspirasi rakyat atau kemauan rakyat yang dalam hal itu disebut demokrasi.

Demikianlah jawaban bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya